PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Penjabat (PJ) Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna ke-13 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025).
Sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dan dihadiri oleh 16 anggota dewan, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan instansi pemerintahan.
“Terima kasih atas kehadiran seluruh undangan, termasuk para kepala OPD dan elemen pemerintah daerah. Dengan jumlah anggota dewan yang hadir hari ini, rapat telah memenuhi kuorum,” ujar Abang Hertza.
PJ Wali Kota menyampaikan tiga Raperda yang akan dibahas, yaitu:
A. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
B. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame
C. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City