Relawan Bersinar Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Lakukan Sosialisasi P4GN

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel, mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Penguatan P4GN Perdana, sebagai tindak lanjut dari agenda kegiatan pencanangan Lapas Bersinar dan Pengukuhan Relawan Bersinar.

Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, kegiatan yang dilaksanakan melalui metode In House Training ini diikuti oleh Nur Bambang Supri Handono selaku Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Jajaran Struktural JFT dan JFU.

Mengawali kegiatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari pencanangan relawan Bersinar dan pengukuhan Relawan Bersinar yang bukan merupakan kegiatan seremonial saja, melainkan harus dilakukan sesuai dengan yang telah diagendakan.

Bacaan Lainnya

“Metode In House Training yang dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi ini, merupakan tindak lanjut dan perwujudan dari Corporate University yang merupakan suatu program dari Kemenkumham RI dengan tujuan mengedukasi terkait seluruh informasi yang diterima, baik dari bagian fasilitatif maupun teknis,” ujar Nur Bambang, Rabu (18/1/23).

Setelah mengikuti kegiatan Bimtek ataupun Sosialisasi dari pusat, pegawai yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut harus melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai dengan target untuk menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik bagi organisasi.

“Jadi, metode yang diterapkan pada program ini mengenai bagaimana cara kita bisa mengelola pengguna narkotika, agar dapat dikelompokkan menjadi suatu komunitas yang kemudian diberikan terapi perlakuan guna membantu mereka berubah dari sebelumnya ketergantungan menjadi tidak lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Muhamad Irfani selaku Kasi Binadik sekaligus Relawan Bersinar mengatakan kepada seluruh pegawai, materi yang dipaparkan olehnya kali ini, yakni Therapeutic Comunity (TC) yang merupakan metode terapi dari Amerika Serikat yang diadaptasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Pada Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan satker terkait lainnya.

“Therapeutic Community (TC) untuk adiksi adalah lingkungan bebas narkoba di mana orang-orang dengan adiksi hidup bersama dalam cara yang terorganisir dan terstruktur, untuk mempromosikan perubahan menuju pemulihan dan reintegrasi kembali di masyarakat,” jelas Muhamad Irfani.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *