BERITA, BABELAKTUAL – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang kerap beraksi di kota Pangkalpinang.
Terkini, Polisi berhasil mengamankan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial SN alias Mpok (17).
Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Seroja, pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami lakukan penggeledahan terhadap ABH ini, kami temukan satu unit Handphone merk Oppo yang didalamnya ada foto serta gambar peta tempat dimana pelaku melempar/ menempel sabu pesanan,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, Senin (10/6/2024)
Bermodalkan informasi yang diperoleh dari SN, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan kerumah Nabil (DPO) di kawasan Rawa Bangun, sekitar pukul 18.15 WIB
“Ketika kami melakukan penggeledahan kamar yang dihuni Nabil, kami menemukan kotak HP yang disembunyikan di bawah meja, saat dilakukan pemeriksaan didalamnya terdapat 16 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,” lanjut Raden Hasir.
Dalam penggeledahan hingga penyitaan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah Nabil, disaksikan langsung oleh sekretaris RT setempat, dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.