“Inilah yang kami pertanyakan, bagaimana SK itu menjadi dasar, mereka memasang plang larangan aktivitas. Karena jika ini dibiarkan sangat mengkawatirkan masyarakat,” kata Rudi.
Satu tahun lalu, tepatnya 23 Juni 2023 terjadi konflik dan ini tidak terekspos di Desa Rukam. Di mana saat itu, secara diam-diam PT BRS masuk melakukan inventalisir dan sampel tanah.
Padahal saat itu masyarakat sedang semangat beraktivitas, beralih dari timah ke perkebunan.
“Timah bukan lagi primadona, sudah saatnya beralih ke pasca tambang ke perkebunan. Dan semangat itu terus di jaga masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, redaksi tengah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. Termasuk pihak PT BRS yang sejak aksi hingga audensi di DPRD Bangka Barat tidak hadir.
(Babel Aktual / Anthoni)