Saksi di Persidangan Ungkap Toni Tamsil Tidak Berniat Menghalangi Tim Penyidik Kejagung

BERITA, BABELAKTUAL – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tansil alias Akhi adik kandung dari Thamron alias Aon yang didakwa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dari proses sidang yang dimulai pukul 13.00 wib hingga pukul 18.00 wib tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengakui apa yang disampaikan saksi-saksi dalam persidangan dinilai meringankan terdakwa, sebab dari sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan apa yang dinarasikan atau dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Seperti diungkapkan Juru Bicara Penasehat Hukum terdakwa Toni Tansil alias Akhi, Jhohan Ferdian mengatakan berdasarkan hasil persidangan terungkap bawa klien mereka tidak memiliki niat atau menghalang-halangi Penyidik Kejagung RI ketika penggeledahan berlangsung baik di rumah maupun toko.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada pengrusakan handphone, kemudian di toko tidak sesuai dengan apa yang didalil para penyidik,” kata Jhohan di Pangkalpinang, Rabu (3/7/24).

Kemudian terkait dengan mobil yang diperiksa dan disita Penyidik Kejagung RI berikut dokumen lainnya, dari keterangan saksi-saksi terutama istri terdakwa dan saksi lainnya tidak mengetahui dokumen apa.

“Mereka tahunya mobil dititipkan oleh perwakilan dari perusahaan, itu saja,” jelas Jhohan.

“Terdakwa dan istrinya pun tidak pernah melihat isi mobil itu, dan wajar saja jika kakaknya menitipkan mobil disitu karena mereka keluarga, mungkin begitu juga dengan teman-teman disini,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *