Sat Reskrim Polres Bangka Tengah Ringkus Kodrat Pelaku Penganiayaan

BERITA, BABELAKTUAL – Selang beberapa jam setelah melakukan penganiayaan, Kodrat Als Godak (25) pelaku penganiayaan di Alun-alun Kota Koba, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, disebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) Bemban 01 eks PT Koba Tin Desa Nibung, Kecamatan Koba, pada pukul 05:00 WIB. pada Rabu 26/6/24.

Pelaku Kodrat ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Apriansyah Als Cacak ( 24), Bundar Oktapian Als Bundal (18), dan Bayu Sugara (21) di Alun-alun Kota Koba pada Rabu 26/6/24 pukul 01: 00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan mengatakan, menurut laporan yang pihaknya terima dari korban Bayu Sugara, penganiayaan itu terjadi bermula ketiga orang ini bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba.

Bacaan Lainnya

“Ketika Bayu (korban) dan rekan-rekannya ini sedang nongkrong, tidak jauh dari tongkrongannya itu ada 4 orang lainnya juga sedang nongkrong, yang mana salah satu dari mereka menggeber-geber gas sepeda motornya sehingga menimbulkan kebisingan dari suara knalpot brong,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Rabu (26/6/24).

Lanjut IPTU Imam, karena merasa terganggu, kemudian korban dan rekan-rekannya ini menghampiri rombongan tersebut, bermaksud untuk menegur agar tidak membuat kebisingan, ketika menegur lalu terjadi cekcok antara rombongan pelapor dengan rombongan tersebut.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *