BERITA, BABELAKTUAL – Selang beberapa jam setelah melakukan penganiayaan, Kodrat Als Godak (25) pelaku penganiayaan di Alun-alun Kota Koba, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, disebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) Bemban 01 eks PT Koba Tin Desa Nibung, Kecamatan Koba, pada pukul 05:00 WIB. pada Rabu 26/6/24.
Pelaku Kodrat ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap Apriansyah Als Cacak ( 24), Bundar Oktapian Als Bundal (18), dan Bayu Sugara (21) di Alun-alun Kota Koba pada Rabu 26/6/24 pukul 01: 00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan mengatakan, menurut laporan yang pihaknya terima dari korban Bayu Sugara, penganiayaan itu terjadi bermula ketiga orang ini bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba.
“Ketika Bayu (korban) dan rekan-rekannya ini sedang nongkrong, tidak jauh dari tongkrongannya itu ada 4 orang lainnya juga sedang nongkrong, yang mana salah satu dari mereka menggeber-geber gas sepeda motornya sehingga menimbulkan kebisingan dari suara knalpot brong,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, Rabu (26/6/24).
Lanjut IPTU Imam, karena merasa terganggu, kemudian korban dan rekan-rekannya ini menghampiri rombongan tersebut, bermaksud untuk menegur agar tidak membuat kebisingan, ketika menegur lalu terjadi cekcok antara rombongan pelapor dengan rombongan tersebut.