Sebanyak 4.438 Jemaah Telah Lakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1445 H/2024 M

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

BERITA, BABELAKTUAL – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M telah resmi dibuka sejak 10 Januari 2024, dan akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengumumkan bahwa hingga hari keempat pelunasan, sebanyak 4.438 jemaah telah melunasi Bipih 1445 H.

Anna Hasbie menyampaikan bahwa tren pelunasan Bipih menunjukkan peningkatan signifikan setiap harinya.

Bacaan Lainnya

Pada hari pertama, 147 jemaah telah melunasi, disusul dengan 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan lonjakan besar menjadi 2.596 pada hari keempat.

Anna Hasbie optimistis bahwa jumlah jemaah yang melunasi Bipih akan terus meningkat hingga akhir tahap pelunasan.

“Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” ujar Anna. Dilansir dari laman Kemenag, Rabu (17/1/24).

Salah satu persyaratan utama untuk melunasi Bipih tahun ini adalah memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024.

Indonesia mendapat kuota sebanyak 241.000 jemaah untuk ibadah haji tahun ini, termasuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Tahap pertama pelunasan Bipih, yang berlangsung dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024, diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Anna Hasbie juga mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan guna memenuhi syarat istitha’ah dan segera melakukan pelunasan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *