Sekda Kota Pangkalpinang Bersama Sejumlah OPD Gelar Rakor Terkait Penyelenggaraan Reklame

PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go bersama sejumlah OPD terkait rapat koordinasi terkait penyelenggaraan reklame, Selasa (4/2/2025) di ruang rapat sekda.

Mie Go mengatakan, penataan reklame perlu dilakukan mulai dari pendataan dan kini pihaknya tengah menyusun revisi perda penyelenggaraan reklame yang mengacu pada PP nomor 16 tahun 2021.

Dia menyebut, untuk penataan reklame di Masjid Agung Kubah Timah, pemkot telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran, karena reklame tersebut berada di dalam aset lahan milik pemkot.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *