BERITA, BABELAKTUAL – Toni Tamsil alias Akhi, resmi menyandang status terdakwa. Adik dari bos timah Thamron alias Aon tersebut merupakan satu di antara tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Akhi diduga berperan menghalang-halangi atau merintangi tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan di rumah keluarga besar Aon di Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, perkara Toni Tamsil sudah didaftarkan ke pengadilan sejak 3 Juni 2024 lalu.
Sementara, sidang perdana Akhi diagendakan 12 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU dalam perkara Akhi tersebut yakni Wayan Indra Lesmana.
Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo membenarkan jika, Rabu (12/6/2024) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi akan melakoni sidang perdana.
“Pelimpahan 3 Juni 2024 , sidang pertama 12 Juni 2024, Dakwaan melanggar kesatu melanggar pasal 21 UU Tipikor atau Kedua melanggar pasal 22 Jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor,” kata Wisnu Widodo, Selasa (11/6/2024)
Diberitakan sebelumnya Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha tambang yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait Tata Niaga Timah, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.