Sidang Tuntutan Toni Tamsil, PH Jhohan Ferdian Ajukan Dua Pledoi Sesuai Dengan Fakta Persidangan

BERITA, BABELAKTUAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menuntut terdakwa Toni Tamsil alias Akhi dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidiair tiga bulan penjara.

Menurut JPU, Toni Tamsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut diungkapkan JPU dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dipimpin Majelis Hakim yang di Ketuai Sulistyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota, Dewi Sulistiarini dan Warsono serta dihadiri empat orang JPU dan enam orang Penasehat Hukum (PH).

Bacaan Lainnya

Menanggapi tuntutan yang diajukan JPU kepada kliennya, Perwakilan PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Ferdian usai persidangan mengatakan itu merupakan hak JPU dalam melakukan penuntutan, namun terkait hal itu pihaknya akan mengajukan dua pledoi (Keberatan).

“Pertama pledoi yang disampaikan langsung klien kami, berupa tulisan tangan beliau mengenai keberatannya setelah mengikuti proses sidang selama ini,” ujar Jhohan Ferdian

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *