BERITA, BABELAKTUAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil meringkus RA alias RN (26) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap di Gerbang JL Perkuburan Cina Kelurahan Simpang Perlang Bangka Tengah, Minggu (30/6/24)
Setelah pelaku ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket yang dibungkus plastik strip bening seberat 4,73 Gram.
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di pekuburan itu, berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPDA Erwinsyahri seizin Kapolres Bangka Tengah.
Pelaku ini lanjut Erwin, merupakan warga Kecamatan Koba, dan dari tangan pelaku ini juga turut diamankan barang bukti lainnya, berupa 7 buah potong sedotan plastik, timbangan digital, Handphone dan beberapa barang bukti lainnya.