Editorial
RUDI SAHWANI : PEMIMPIN REDAKSI
BANGKA, babelaktual.com – Kasus pembunuhan di Cafe Dragon yang terjadi pada akhir Januari 2022 lalu, kini memasuki babak baru. Sejak Jumat (28/10/22) lalu, perkara ini telah menjadi urusan Kejaksaan Negeri Bangka. Kajari Bangka Futin Helena Laoli, Sabtu (29/10/22) mengkonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama tersangka YS (19) sudah P21. Senin (31/10/22) siang, Polres Bangka menggelar konferensi Pers bahwa berkas dan tersangka diserahkan pada hari ini.
Namun ada banyak hal menarik, yang mendadak menyeruak pasca rilis P21. Tersangka YS, yang baru kali pertama dihadirkan ke depan para wartawan sejak ditangkap pada April 2022 lalu, mendadak membantah. Yang membingungkan, YS tak hanya membantah sebagai pelaku yang menghabisi Agung Maulana (19). Namun dirinya juga mengatakan bahwa dirinya mengarang pengakuan, karena takut diancam oleh penyidik.
Ini kemudian seolah membuka tabir yang menyebabkan molornya penanganan kasus ini, hingga Polisi pun mengaku kehabisan additional time untuk menahan warga Lingkungan Nelayan II, Kecamatan Sungailiat tersebut.