Simpang Siur Modus Pembunuhan di Cafe Dragon, Mulai Soal Narkoba, Kartu Kuning Hingga Bantahan Tersangka YS

Al hasil, jalan perkara yang berbuntut diadukannya Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim dalam dugaan etik ini semakin menarik. Tambah lagi, bukti vital berupa alat untuk menghabisi almarhum Agung Maulana sampai saat ini belum ditemukan. Puncaknya YS berani membantah bahwa dirinya bukan lah orang yang membunuh Agung Maulana. Sebagaimana diungkapkannya kepada sejumlah wartawan saat konferensi Pers pelimpahan perkara ini ke Kejari Bangka Senin siang.

Sedari awal memang kerumitan susah muncul dalam perkara ini. Mulai dari sulitnya penyidik memutuskan siapa tersangka hingga menemukan alat bukti membunuh yang berakibat molornya P21. Belum lagi berbagai modus yang diduga kepada YS, mulai dari masalah narkoba, dendam terhadap korban hingga YS yang disebut-sebut “berkartu Kuning.”

Namun yang menjadi permasalahan utama adalah penetapan tersangka terhadap YS, itu juga bertolak dari pengakuan, setelah pemeriksaan panjang. Permasalahannya, ini akan menjadi pelik, manakala YS sudah berani membantah. Dalihnya sengaja mengarang karena ditekan dan diancam penyidik.

Bacaan Lainnya

Keseriusan penyidik juga harus diapresiasi, jika dilihat dari pasal 338 dan 340 KUHP merupakan pasal serius. Namun bisa jadi itu menjadi pemicu nekadnya YS membantah soal dirinya sebagai pelaku. Namun pihak penyidik Polres Bangka berhasil meyakinkan sehingga perkara ini bisa P21. Tugas penyidik di tahap satu pun tuntas.

Tinggal kini bagaimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bertarung di pengadilan. Karena bukan tidak mungkin YS lolos dari “lubang jarum,” bukan hanya karena tak ada alat bukti membunuh, akan tetapi sebuah fakta yang terungkap hari ini bahwa YS berani membantah, bahwa dirinya bukan lah pelaku pembunuh almarhum Agung Maulana. Kita percaya bahwa Polisi tidak akan membiarkan kejahatan kemanusiaan, yang sampai merenggutnyawa seperti yang dialami almarhum Agung Maulana. Seperti apapun hasil dari kerja keras penyidik Polri, tetaplah Harus diapresiasi. Pertanyaannya, dari segala fakta yang terungkap hingga sejauh ini, akan kah YS terbukti menjadi pelaku? Atau malah tak terbukti dan bebas dari pasal hukuman berat. Layak ditunggu proses persidangannya. (*)

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *