PANGKALPINANG, babelaktual.com – Manajemen PT Timah memilih tutup mulut saat ditanya soal Penerapan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) PT Timah dalam penyelenggaraan pertambangan timah di D.U 1506/TK.2.5666 yang di gugat ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Gugatan diajukan Advokat Ahmad ALbuni, SH, Wahyu Wagiman SH MH dan Agus Ewen Tjandra SH dari Organisasi Bantuan Hukum perkumpulan PDKP yang bertindak mewakili dan mendampingi Petani Sawit Juiman asal desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang baru baru ini.
Sebagai perusahaan plat merah, harusnya PT Timah peka terhadap konflik yang melibatkan mitra di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Apalagi saat ini, polemik tersebut tengah berproses dan ditangani Polda Kep Babel setelah dilaporkan Juiman.
Hari ini selasa tanggal (23/5/23) media ini sempat meminta konfirmasi Humas PT Timah terkait polemik tambang di D.U 1506/TK.2.5666. Sayangnya hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari mereka.
Untuk diketahui dalam pemberitaan yang dimuat media ini penerapan kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) PT Timah dalam penyelenggaraan pertambangan timah di D.U 1506/TK.2.5666 diuji.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan menyusul adanya laporan Juiman atas dugaan tindak pidana perusakan tanam tumbuh ke subdit II Ditreskrimum Polda Babel.
Belum lama ini Organisasi Bantuan Hukum PDKP mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam keterangan persnya Advokad Ahmad Albuni, SH mengatakan, pada tanggal 27 September 2022, PT Timah Tbk telah mendeklarasikan komitmen Perusahaan untuk menghormati, melindungi, dan memulihkan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan bisnisnya.
Menurutnya, kebijakan HAM PT Timah TBk ini merupakan langkah maju manajemen perusahaan BUMN yang selaras dengan dinamika organisasi Perserikatan Bangsa – Bangsa melalui Dewan Hak Asasi manusia telah mengesahkan Resolusi 17/4 tertanggal 16 Juni 2011 tentang Prinsip — Prinsip Panduan Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
“Untuk itu, Tim Pembela Hukum Juiman yang dibentuk Badan Pengurus Perkumpulan PDKP telah menetapkan langkah — langkah advokasi guna menguji tuntas Kebijakan HAM PT Timah TBk dalam melindungi, menghormati dan memulihkan Hak — Hak Asasi Juiman sebagai masyarakat setempat mengalami dampak dari kegiatan usaha pertambangan timah PT Timah Tbk di D.U 1506 / TK. 2.566,” tegas Ahmad Albuni di kantor PDKP Senin (22/5)
Ahmad Albuni melanjutkan setelah mempelajari seluruh fakta dan peristiwa yang dialami dan dilaporkan oleh Juiman kepada Tim Pembela Hukum dipersesuaikan dengan hasil pengamatan dan investigasi penanganan perkara yang diadakan Tim Pembela Hukum Juiman maupun Penelitian Olah TKP yang diadakan Ditreskrimum dan INAFIS Mapolda Kep. Bangka Belitung.
Maka, mencermati dalil — dalil kebijakan Ham PT Timah Tbk, Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik PT Timah Tbk serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kami Tim Pembela Hukum Petani Sawit Juiman menyatakan