PANGKALPINANG, babelaktual.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai, di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel.
Aksi damai yang diketuai Darusman ini, menolak Omnibus Law yang ada di UU Cipta Kerja, yang tentunya sangat merugikan para pihak buruh/pekerja, kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, rencananya juga aksi ini akan dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel,
“Iya, aksi kami ini menolak Omnibus Law yang ada di UU Cipta Kerja, tapi cukup di Disnaker saja, karena kami tak percaya lagi dengan para wakil rakyat tersebut lantaran aspirasi yang sempat kami sampaikan dalam beberapa waktu lalu juga hingga saat ini tak pernah ditanggapi,” ujar Darusman, Rabu (10/8/22).
Lebih lanjut Darusman menegaskan, dalam menjalankan aksi ini pihaknya tidak dimotori oleh partai politik manapun, dan hal itu bisa dipertanggung jawabkan pihaknya.
“Saya berharap Disnaker Babel dapat menyampaikan segala aspirasi dan tuntutan kami ini kepada Kementerian, terutama penolakan terhadap UU Omnibus Law,” pungkasnya.
Adapun 8 point yang menjadi tuntutan SPSI Babel :
1. Tolak Omnibus law