PANGKALPINANG, babelaktual.com – Aktivitas penambang pasir yang di duga kuat tidak mengantongi izin alias ilegal marak terjadi.
Ironisnya aktivitas penambangan pasir tersebut terjadi di tengah kota Pangkalpinang. Tepatnya di sekitar lokalisasi Parit Enam kota Pangkalpinang.
Artinya, masih ada oknum yang tidak mengindahkan Kota Pangkalpinang yang disebut zero tambang.
Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, untuk mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Itu sebagai landasan bahwa kegiatan pertambangan secara ilegal tidak diperbolehkan.
Sedangkan informasi yang dihimpun media ini diduga kuat aktivitas penambangan tersebut dibekingi APH berisial ZL. Selain menjadi beking, ZL diduga kuat sebagai pemilik tambang pasir itu.
Pengamatan di lapangan aktifitas penambangan pasir tersebut menggunakan alat berat berjenis PC.