BERITA, BABELAKTUAL – Beredar kabar tentang kematian Supri (49), yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Nurlaela atau Mbak Ela (39).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Supri tewas saat akan diamankan oleh aparat gabungan Jatanras Polda Bangka Belitung di wilayah kuruk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Supri diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengayunkan sebilah parang, sehingga aparat gabungan terpaksa melakukan tindak tegas terukur terhadap yang bersangkutan.
Menanggapi berita ini, awak media berusaha mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait kabar tewasnya Supri.
Sebelumnya, Supri telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan dasar LP/B/06/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL TANGGAL 28 NOVEMBER 2023.
Identitas Supri mencakup nama, jenis kelamin (laki-laki), usia (49 tahun), pekerjaan sebagai petani/pekebun, dan alamat di Dusun Payak Seruk RT. 005 RW. 000 Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.