PANGKALPINANG, babelaktual.com – Berstatus sebagai DPO Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel ternyata tak membuat Gadis jera. Bahkan sepak terjangnya semakin menjadi jadi.
Gadis kembali ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pangkapinang atas kasus narkoba. Bahkan hasil tes urin Gadis positif mengandung narkoba.
Ia ditangkap sekira pukul 01.00 WIB, Kamis (25/8/2022) dini hari tadi bersama suaminya Tikeng, dari rumah kontrakannya di Kampung Dalam, Masjid Jamik kota Pangkalpinang.
Kasat narkoba polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi membenarkan jika dini hari tadi anggotanya menangkap Gadis beserta suaminya Tikeng.
Penangkapan itu bedasarkan adanya informasi yang menyebutkan jika Gadis dan suaminya masih berkecimpung di bisnis narkoba.
Selain keduanya, polisi juga menangkap satu orang lain yang diduga sebagai pemasok sabu kepada Gadis.
“Dini hari tadi yang kami amankan itu tiga orang, Gadis, Suaminya dan satu orang diatasnya. Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tapi urin Gadis dan orang diatasnya itu positif jadi kemungkinan kami rehab untuk memudahkan proses pengembangan penyelidikan sewaktu waktu diperlukan nanti,” kata Tomi Kamis (25/8/2022)
Ketika disinggung status DPO Gadis, Tomi menyebut hal itu menjadi ranah Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.