PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum dari Tamron dan CV. VIP, memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan kliennya kepada PT Timah Tbk dan sejumlah pihak terkait. Sengketa ini bermula dari kerjasama bisnis antara Tamron dan PT Timah Tbk, yang menurut kuasa hukum, seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum keperdataan.
Jhohan menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya meyakini kerjasama antara Tamron dan PT Timah Tbk adalah transaksi bisnis murni (business to business) yang melibatkan dua entitas perusahaan yang sah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang timbul seharusnya melalui jalur hukum perdata.
“Gugatan ini adalah langkah hukum yang kami ambil untuk memastikan klien kami mendapatkan kepastian dan keadilan,” tegas Jhohan. Ia menambahkan bahwa tindakan ini lazim dalam dunia bisnis, di mana sengketa bisnis diselesaikan melalui proses perdata.
Gugatan Terkait Kerjasama Peralatan Processing dan Pasal 1365 KUHPerdata
Lebih lanjut, Jhohan mengungkapkan bahwa materi gugatan berkaitan erat dengan kerjasama peralatan processing untuk pengolahan timah antara Tamron dan PT Timah Tbk. Menurutnya, PT Timah Tbk telah menyewa smelter milik kliennya sejak tahun 2018 hingga 2020. Namun, kerjasama ini berujung pada konsekuensi pidana bagi kliennya, yang menyebabkan kerugian bisnis dan pribadi.
