BERITA, BABELAKTUAL – Tarif pajak hiburan direncanakan akan naik sebesar 40-75 persen usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mempertanyakan sinergi kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pasalnya, ia menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu.
“Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu,” ujar Nuroji.
Pernyataan tersebut dikemukakan olehnya usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Ia mengingatkan nilai kebijaksanaan harus diprioritaskan dalam pengambilan keputusan.
“Mungkin salah satunya kurangnya sinergi antarkelembagaan, yang mungkin terjadi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata. Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu,” ungkap Nuroji kepada Parlementaria.