BERITA, BABELAKTUAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menyisakan dua pekerjaan rumah (PR), yakni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel tahun anggaran 2017 -2021.
Kemudian perkara dugaan perkara rekomendasi perizinan kepada PT Narina Keisha Imani (NKI), yakni perizinan pengelolaan lahan negara seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada tahun 2018 lalu.
Terkait dua perkara ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo ketika ditemui disela-sela kesibukannya, mengatakan kedua perkara tersebut masih tetap berproses.
“Dua perkara ini PT NKI dan Tunjangan Transportasi masih tetap berproses,” kata Basuki, Jumat (19/7/24).
Lalu, mengapa Deddy Yulianto belum juga ditahan, padahal pernah dikatakan Kepala Kejati Babel kepada media, bahwa tersangka yang terseret kasus tunjangan transportasi di DPRD Babel bakal ditahan selesai lebaran dan Pemilu lalu, namun belum juga sampai saat ini?
Sedangkan tiga orang lainnya sudah selesai menjalani sidang, dan dua diantara sudah bebas saat ini? Menanggapi hal itu, Basuki Rahardjo menjelaskan semuanya akan disampaikan nanti.
“Nanti jika ada yang bisa disampaikan ke kawan-kawan media, maka akan kami sampaikan,” jelas Basuki.
Diketahui sebelumnya, perkara yang menyeret sejumlah nama pimpinan DPRD Babel tersebut, belum semuanya tuntas di meja hijau.
Baru beberapa nama yang ditetapkan terdakwa dan mendapat keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Kelas II Pangkalpinang, yakni Mantan Sekretaris DPRD Babel, Syaifuddin serta dua Pimpinan DPRD Babel yaitu Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.