Terkait Usulan 7.400 Hektar WPR, Ini Kata Adet Mastur

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, mengusulkan lahan seluas 7.400 hektar dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat. Usulan tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Dirinya menyebut, jumlah tersebut terlalu sedikit apabila dilihat dengan luasan lahan eks Koba Tin dan PT Timah.

“7.400 hektar ini sedikit. Kalau hanya 7.400 hektar eks Koba Tin itu banyak, disamping itu juga ada eks PT Timah, apakah sudah diambil alih pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” kata dia Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini belum memahami secara utuh, keseriusan pemerintah dalam upaya mewujudkan wilayah pertambangan rakyat di setiap daerah.

Read More

“Saya belum begitu paham berkenaan dengan masalah WPR, yang jelas pemprov belum menetapkan WPR, tentu ada persetujuan dari DPRD Babel. Dilihat wilayah itu depositnya berapa, jangan menetapkan WPR tidak ditemukan depositnya. Itu tugas dinas pertambangan. Karena wilayah yang tidak punya potensi untuk apa, perlu pengecekan dan pengeboran terhadap lokasi WPR itu,” tegasnya.

Selain itu, Adet juga mengkritisi terkait lahan yang dijadikan WPR oleh pemkab Bangka Tengah apakah sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah itu.

“Cuman permasalahan sudah dituangkan di RTRW belum? Jangan sampai wilayah tambang secara sporadis. Jangan di mana-mana ada wilayah tambang, harus dimuatkan di RTRW, di mana wilayah tambang, pariwisata, pertanian ini disiapkan,” katanya.

Meskipun demikian, legislator PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi, terhadap langkah yang dilakukan Pemkab Bangka Tengah telah mempetakan WPR di wilayahnya.

“Saya pikir bagus, pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah antisipasi persoalan ekonomi, dengan pemkab sudah menyiapkan WPR. Saya yakin WPR ini eks PT Koba Tin itu banyak, silakan dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Adet juga mendorong pemanfaatan dan penataan kembali lahan-lahan eks tambang di Bangka Tengah agar dapat bermanfaat untuk masyarakat.

“Harus dimanfaatkan dan tata kembali eks Koba Tin ini. Berbicara reklamasi ini tidak ada, walau ada sebagian di reklamasi. Lahan eks Koba Tin ini, masih ada potensi masih ada perlu kita tambang. Apa di lokasi darat ataupun lautnya ini mesti sinkronkan,” mintanya.

Tak hanya itu, Adet juga meminta pemprov untuk segera melakukan sinkronisasi antara perda RTRW dengan perda RZWP3K agar dapat terintegrasi, terkait wilayah pertambangan.

“Jangan tidak terintegrasi antara darat dan laut, nanti akan kacau juga. Artinya masih panjang ini prosesnya. Tetapi tidak apa pemerintah daerah menetapkan lokasinya, dengan dibarengi depositnya kalau tidak ada deposit timah percuma. Deposit itu pengecekan persedian timahnya,” katanya.

Sebelumnya Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengungkapkan sudah mengusulkan luasan lahan kurang lebih 7.400 hektar untuk dijadikan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat, di Kabupaten Bangka Tengah kepada pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Jadi kita memang mendapatkan arahan dan petunjuk dari Dinas Pertambangan Provinsi Bangka Belitung, bahwa daerah-daerah Kabupaten dipersilahkan untuk mengusulkan kembali usulan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR,” kata dia, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, lanjut Algafri, Bangka Tengah sudah pernah mengusulkan, tetapi ada perbedaan saat itu, antara lokasi yang pihaknya usulkan dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, sehingga perlu diperbarui dan pihaknya sudah melayangkan surat.

“Kurang lebih kami mengusulkan 7.400 hektar untuk menjadi WPR di Bangka Tengah, titik-titiknya sangat banyak, ada di Kecamatan Sungai Selan, Koba, Lubuk Besar dan lainnya. Intinya Kecamatan yang memiliki potensi untuk WPR, tetapi yang kita usulkan ini bukanlah milik orang dan bukan bagian dari kawasan hutan lindung,” terangnya.

Ia menuturkan, yang utama untuk pertambangan ini memang adalah usulan, agar legalitasnya jelas dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang.

“Untuk teknisnya nanti PJ. Gubernur Bangka Belitung akan langsung menyampaikan kepada pihak Pemkab Bateng dan beliau menyampaikan targetnya sesegera mungkin,” ungkap Algafry.

Menurutnya, dengan adanya izin pertambangan rakyat dalam WPR, maka masyarakat dapat melaksanakan kegiatan pertambangan dengan tenang, karena legalitasnya jelas.

“Tentunya ini akan memudahkan masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan pertambangan legal dan kita harapkan mereka tertata dengan baik, yang mana lokasi yang boleh ditambang dan tidak serta yang terpenting perizinannya jelas dan legal,” tutupnya. (DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *