PANGKALPINANG, babelaktual.com – Gadis Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga DPO narkoba Polda Babel seakan tidak hentinya berulah.
Belum lama ditangkap atas kasus narkoba Jumat kemarin IRT warga kampung Dalam Kecamatan Masjid jamik itu kembali berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap anggota Jatanras Polda Babel saat sedang menjalani rehabilitasi di IPWL Dharma Wahyu Insani Babel, Jl Pahlawan 12 desa petaling Banjar rt. 003 rw. 003 kecamatan Mendo barat, kabupaten Bangka Jumat (30/10/2020) kemarin.
Informasi yang dihimpun awak media ini, istri dari Tikeng itu ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian telepon gengam.
Setelah ditangkap, berkas perkara Gadis dilimpahkan ke polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, membenarkan jika tersangka Gadis telah diamankan polisi. Saat ini yang bersangkutan pun telah ditahan guna proses lebih lanjut.
“Iya betul dan tersangka sudahkami tahan guna proses sidik”kata Adi Putra kepada wartawan, Sabtu (01/10/2022)
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya Gadis Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga DPO narkoba Polda Babel, menjalani rehabilitasi inap di IPWL Dharma Wahyu Insani Babel, Jl Pahlawan 12 desa petaling Banjar rt. 003 rw. 003 kecamaan Mendo barat, kabupaten Bangka.
Ia harus menjalani Rehab 3 sampai 6 bulan kedepan, lantaran terbukti masih berkecimpung dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu sabu. Bahkan hasil tes urine menunjukkan bahwa gadis masih doyan menkonsumsi sabu sabu.
Danil Konselor Adiksi IPWL Dharma Wahyu Insani Babel, mengatakan belum lama ini pihaknya menerima pelimpahan berkas rekomendasi rehabilitasi dari Sat Narkoba Polres Pangkapinang atas nama Gadis.
“Belum lama ini kami menerima pasien rawat inap atas nama Gadis rekomendasi dari Sat narkoba Polres Pangkapinang, saat ini yang bersangkutan telah berada di panti dan menjalani rehab ” kata Danil belum lama ini.