Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Timah AN dan AA Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

BERITA, BABELAKTUAL – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang tersangka yaitu, TN alias AN dan tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/24).

“Hari ini kami telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumadena.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 20227,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka ialah bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 tersangka TN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP, melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Lanjutnya, dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, tersangka TNdengan dibantu tersangka Achmad Albani juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk.

“Tersangka TN diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HMmelalui PT QSE milik tersangka HLN, dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut,” terang Ketut.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *