PANGKALPINANG, babelaktual.com – TSD (32) dan AN (28) harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya, kedua pria tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian disalah satu PT yang berada di Jalan Desa Mudel, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya.
Kedua pelaku yang juga merupakan pekerja di PT tersebut, dikatakan Maladi dibekuk oleh Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Selasa (1/2/2023).
“Benar, mereka berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan operasional di PT tersebut,” kata Maladi, Kamis (2/2/2023) pagi.
Mengenai kronologi penangkapan, Maladi menjelaskan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya.
Setelah mendapati keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut.