PANGKALPINANG, babelaktual.com -Sebanyak lima orang warga yakni ZF (30), AC (34), BU (35), He (31) dan Ju (34) yang merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Opsnal Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Babel, pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Kelima orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok yang berada di lokasi Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Benar telah diamankan lima orang yang diduga melakukan pencurian terhadap Batre Tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di Sungailiat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, penangkapan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi pada tanggal 9 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 di Jalan Sisinga Maharaja Kudai, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Usai melakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan kelima orang tersebut di beberapa lokasi berbeda.
Dari pengakuan beberapa orang ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil batre tower HBL 800 AH sebanyak 24 blok di tower Parit 1 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat.
“Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menggunakan kendaraan mobil Carry Pickup warna putih dengan plat nopol BN 8659 PT yang didapatkan dengan cara menyewa dari tempat rental mobil,” jelas Kombes Maladi.