Tipu Kakak Ipar, Residivis di Pangkalpinang Gelapkan Motor untuk Jaminan Utang Kantor

KRIMINAL – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan berinisial HG (28). Ironisnya, pelaku merupakan kakak ipar korban sendiri yang nekat menjadikan sepeda motor milik saudaranya sebagai jaminan untuk menutupi uang perusahaan yang hilang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah sempat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Scopy milik korban bernama Monalisa (26) sejak akhir Januari lalu.

“Benar, tim Opsnal Buser Naga telah mengamankan pelaku berinisial HG. Pelaku ini merupakan residivis tahun 2022. Modus yang digunakan adalah meminjam kendaraan korban dengan alasan motor pribadinya rusak, namun nyatanya motor tersebut dijadikan jaminan di tempatnya bekerja,” ujar Kombes Pol Max Mariner, Selasa (07/04/2026).

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026. Pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Jalan Ikhlas dengan maksud meminjam motor Honda Scopy bernomor polisi BN 2681 TJ.

Kepada korban, pelaku mengaku membutuhkan kendaraan untuk berangkat kerja karena motor miliknya sedang rusak. Mempercayai hal tersebut karena hubungan kekerabatan, korban pun meminjamkan kendaraannya.

Namun, keesokan harinya, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat ditanya, pelaku berdalih bahwa motor tersebut ditahan oleh pihak kantor sebagai jaminan atas hilangnya uang perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *