BERITA, BABELAKTUAL – Ir alias Wawan (32) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu, kembali diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
Residivis ini diringkus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol, pada Minggu, 14 Januari 2024 kemarin,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (16/1/24).
Lanjut Jojo, terungkapnya aksi pelaku berawal ketika Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol, pada Desember tahun lalu.
Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta.
Setelah diselidiki, tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian, usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya meringkus Wawan.