Plt. Sekda Mie Go Selesaikan Status PNS Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Plt. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Miego, ST, M.Si melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dalam rangka Penyelesaian permasalahan kepegawaian yaitu penyelesaian rekomendasi pengangkatan CPNS ke PNS yang melebihi dari 1 (satu) tahun formasi tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 134 orang ke Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI.

Pada pertemuan di BKN tersebut Plt. Sekretaris Daerah diterima langsung oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Bapak Paryono, S.H, M.AP.

Plt Sekda didampingi Kaban BKPSDMD Fahrizal, dalam kesempatan ini Miego menyampaikan permasalahan yang terjadi pada CPNS yang telah diangkat menjadi PNS lebih dari 1 tahun. Karena Berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa
percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan yang dilalui dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga sebelum CPNS diangkat menjadi PNS wajib lulus diklat dan sehat jasmani serta rohani.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan pengangkatan CPNS menjadi PNS Kota Pangkalpinang Formasi Tahun 2020 yang melebihi 1 tahun masa percobaan sebagai akibat keterlambatan penerbitan sertifikat kelulusan diklat pada masa tingginya wabah pandemi covid-19 maka berdasarkan SE Kepala BKN No. 10 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *