PANGKALPINANG, babelaktual.com – Sebanyak 20.134 bidang tanah masyarakat Bangka Belitung (Babel) kini resmi bersertifikat, lewat pelayanan yang diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel pada tahun ini.
Jumlah bidang tanah yang disertifikat tersebut terdiri dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 18.8887 bidang tanah dan program Redistribusi tanah tetap sebanyak 1.247 bidang tanah. Secara simbolis, penyerahan sertifikat ini dilakukan BPN secara serentak se-Indonesia, Kamis (1/12) kemarin.
Bertempat di Hotel Soll Marina Bangka, sebanyak 500 masyarakat penerima manfaat diundang langsung dalam penyeraha sertifikat ini yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin serta Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafri Rahman.
Kepala Kanwil BPN Babel Oloan Sitorus menyampaikan, bahwa pada tahun ini, Kanwil BPN Babel mendapatkan alokasi untuk melaksanakan program strategis nasional PTSL dan Redistribusi Tanah. Target PTSL sebanyak 34.680 bidang direvisi karena adanya kebijkan automatic adjusment menjadi 28.372 bidang, sedangkan Redistribusi Tanah tetap sebanyak 10.000 bidang.
“Dari target yang diberikan tersebut, untuk PTSL telah terealisasi sebanyak 18.887 bidang sedangkan Redistribusi Tanah sebanyak 1.247 bidang,. elaksanaan PTSL dapat diselesaikan karena dukungan pemerintah daerah, untuk itu kami mohon pemerintah daerah untuk terus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengikuti PTSL,” jelas Oloan dalam laporannya.
Sesuai dengan arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dijelaskan Oloan, Babel mendapat amanah untuk melaksanakan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat sebanyak 14.767 sertifikat siap diserahkan. “Sedangkan yang akan diserahkan pada kesempatan hari ini sebanyak 500 sertifikat, terdiri dari 200 sertifikat di Kota Pangkalpinang, 150 sertifikat di Kabupaten Bangka dan 150 sertifikat di Kabupaten Bangka Tengah,” paparnya.
“Sekali lagi kami laporkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL maupun redistribusi tanah tidak lepas dari dukungan Bupati/Walikota khususnya yang terkait dengan pajak daerah yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya lagi.
Sementara di awal tahun 2022, lanjut Oloan, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan penghargaan kepada semua Bupati/Walikota karena Babel adalah satu-satunya provinsi yang semua Kabupaten/Kotanya sudah menerapkan kebijakan pengurangan atau pembebasan BPHTB pada PTSL dan Redistribusi Tanah.
Tercatat untuk di Babel, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 472.430 bidang atau sekitar 65,45 persen dari total keseluruhan jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang. Penyelesaian sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 249.332 bidang akan dilakukan melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor, Pelayanan Rutin, serta kegiatan pendaftaran tanah lainnya seperti PTPR (Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang).
“Saya mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertifikat Hak Atas Tanah serta mengimbau agar bapak/ibu penerima sertipikat untuk menyimpan sertifikat dengan baik, dan bilamana diperlukan telah dapat dimanfaatkan untuk peningkatan usaha dan perekonomian keluarga,” ucapnya.
Sementara Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin berharap, dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah ini dapat memberikan manfaat kepada kualitas dan meningkatkan taraf hidup masyarakat seirinh dengan dilakukannya pemanfaat atas tanah yang dimiliki. “Pesan saya, jaga baik-baik batas bidang tanah yang dimilikiz maksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan bijak dan produktif, serta hindari kredit yang konsumtif,” katanya.
Pihaknya di pemerintahan juga siap mendukung kelancaran program PTSL yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN Babel dan kantor pertanahan di kabupaten/kota beserta jajarannya di daerah. “Pemprov Babel mendorong pemkab/kota memberikan kemudahan BPHTB dan menggerakkan masyarakat untuk ikut PTSL dan Redistribusi tahan tahun 2023,” ungkapnya.