PANGKALPINANG, babelaktual.com – Masih ingat dengan Dinda Marliani alias Lia (33) istri polisi yang menjadi dalang penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong.
Selasa (24/1/2023) sidang kasus penipuan yang dilakukan Lia kembali begulir di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
YN korban penipuan berkedok Investasi bodong menjadi saksi di persidangan tersebut. Saat itu YN tampak meluapkan amarah dan emosinya.
Sambil menangis YN, terlihat menunjuk nujuk ke arah layar monitor tempat Terdakwa Lia menjalankan sidang secara zoom
“Kalau dia tidak bersalah, tidak mungkin dia masuk penjara pak dan tidak mungkin saya ada disini,” ujar YN kepada Hakim.
Kasus penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapat tawaran bisnis dari Lia pada Maret sampai Mei 2022 lalu, bisnis yang ditawarkan Lia pun banyak. Ada jual beli BBM jenis solar, investasi emas hingga pasir timah.
“Pertama-tama saya diajak bekerjasama dari bulan Maret sampai Mei 2022, kebetulan suami saya dan suami Lia ini satu unit bekerja, dia menawarkan bisnis solar, investasi emas, serta solar dan dia menjanjikan keuntungan yang besar, sebesar 12 persen,” ungkapnya.
“Total semua uang saya yang di tipu oleh lia dengan modus investasi bodong Rp 1.013.650.000 dan saat ini uang modal saya belum di kembalikan sama dia 500 juta sama 700 itu catatan saya,” pungkasnya.
Dikupas dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wanita berinisial MA als DS als Lia (33th) warga kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan YN ke Polda Babel atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.
Tak tanggung tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu YN mengalami kerugian besar miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal 5 September 2022 lalu.
Dari keterangan YN kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah, pembuatan film layar lebar.
Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, YN pun tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening MN als Lia sebesar Rp 1.013.650.000.
“Pada intinya duit saya dipakai dia (Lia-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif dia mengajak kami bisnis timah, solar, pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar YN