PANGKALPINANG, babelaktual.com – Enam satwa dilindungi berupa 2 ekor anakan kucing hutan dan 4 ekor musang yang hendak diselundupkan dari Provinsi Sumatera Selatan, berhasil digagalkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, beberapa waktu lalu di Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus ini terungkap saat petugas tidak dapat menemukan dokumen karantina dari kota tujuan ke kota asal ke enam hewan tersebut. Mirisnya, saat diserahkan kondisi satwa-satwa yang hampir punah ini sangat memprihatinkan lantaran kebasahan dan kedinginan.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo S mengatakan, keenam satwa dilindungi ini rencananya hendak diperjualbelikan ke Kota Pangkalpinang oleh pelaku perdagangan hewan di lindungi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumetara Selatan menerima titipan hasil dari penindakan Polda Babel Rabu (8/3/2023) dan dirawat Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Pangkalpinang.
“Informasinya dari masyarakat, bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan yang dilindungi, dari Palembang menuju Pangkpinang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok,” ujar Jojo ke awak media Selasa (14/3/23)
Lanjutnya, pada hari Rabu (8/3/23) tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat dan melakukan Lidik dan akhirnya berhasil mengamankan kendaraan dan satwa.
“Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus langsung mengamankan satu unit mobil jenis box Grandmax beserta pelaku berinisial SU (45) sebagai sopir, dua satwa yang dilindungi Kucing Hutan dan empat satwa jenis Musang Pandan,” jelasnya.
Saat ini sopir mobil berinisial SU sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf A dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konvervasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu:
“Setiap orang dilarang untuk :
a.Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
- Ketentuan Pidana *pasal 40 ayat 2* yaitu:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah. - Melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA.
Melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yg memperjualbelikan hewan dilindungi
Kepala Resor Konservasi Eksitu Wilayah XVII BKSDA Sumatera Selatan, Ahmad Fadhli Jundana kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah menerima satwa berjenis uwuh san musang paten dari Ditkrimsus Polda Kepulauan Babel. Saat ini keenam satwa tersebut berada di PPS Alobi Foundation Air Jangkang, Kabupaten Bangka.
“Terima serahan satwa kucing uwuh dua ekor dan musang paten empat ekor dari polda babel ditkrimsus, ini kami dapat serah terima kemaren setelah diserah terimakan kami titip rawatkan di pusat penyelamatan alobi pada hari ini,” ungkap Ahmad Fadhli.
Sementara itu, Manager PPS Alobi Endi E. Yusuf menuturkan, kondisi enam hewan ini sangat rentan lantaran masih anakan dan membutuhkan indukan. Namun dirinya bersama tim dokter hewan akan berupaya melakukan beberapa treatment untuk menyelamatkan satwa liar tersebut.
“Sebenarnya ini sangat rentan sekali karena kondisi mereka sangat membutuhkan induknya ya untuk bertahan hidup. Karena masih menyusui, tapi nanti kita akan upayakan untuk pemulihan fisik yang pertama oleh dokter hewan kita dalam beberapa treatment yang akan kita berikan,” pungkas Endi.