PANGKALPINANG, babelaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Rekomendasi Pansus tentang izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan, Selasa (28/2/23).
DPRD Babel merekomendasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin enam dari delapan perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Babel
Adapun enamperusahaan tersebut yakni, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Pratama Sejahtera (APS), PT Agrindo Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari Raya dan PT AKP.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, mengatakan alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.
“Kami akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,” ujar Adet Mastur ke awak media.
“Kemarin (izin, red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapan kan nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur,” paparnya.