PANGKALPINANG, babelaktual.com – Sebanyak 2356 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, memperoleh remisi dalam momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77, hal ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia, khususnya Kepulauan Bangka Belitung, untuk mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi umum atau yang disingkat dengan RU.
WBP dan Andikpas pada Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang mendapat remisi antara lain 1327 orang yang memperoleh pengurangan hukuman dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan, dan 36 orang langsung bebas.
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, Kepala Divisi Keimigrasian, Barron Ichsan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, berserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis menghadiri acara pemberian remisi ini.
Dalam kesempatan ini, Daniel menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. “Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 Tahun 2022 ini merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.