Sekda Babel, Minta BKPSDMD Segera Verifikasi Nama Serta Jumlah Honorer Calon PPPK Dan ASN

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar rapat pendataan tenaga Non ASN dan akan memasukkan semua tenaga honorer dalam pendataan.

Rapat pendataan tenaga Non ASN ini langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Naziarto, diruang Pasir Padi, Perkantoran Gubernur, Kamis (29/9/22).

Sekda mengatakan dari semua total honorer yang berjumlah 4.023, saat ini baru terdata 2.554 tenaga honorer, sebelumnya beredar PDF  Daftar Nama Pegawai Tenaga Kontrak Pemerintah Provinsi Babel. Dan itu membuat kecewa tenaga honorer yang belum terdata.

Bacaan Lainnya

“Saya himbau ke bagian BKPSDMD khususnya ke Ibu Susanti, segera melakukan verifikasi nama-nama dari jumlah tenaga honorer baik itu dari APBD dan APBN agar masuk menjadi calon PPPK dan calon PNS di Pemprov Babel, karena tanggal 30 September 2022 harus selesai,” tegas Naziarto.

Lebih lanjut ia menegaskan, dari 4.023 yang akan di data berdasarkan SK dari kepala instansi, jika bukan bersumber dari APBD atau APBN, belum terdata, karena sesuai dengan amanat dari PP 49 Tahun 2018.

“Untuk bagian supir, petugas kebersihan dan satpam, tetap akan didata. Nanti setelah 28 November 2023, akan berubah ke Outsourching dibiayai oleh pihak ketiga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel, Susanti menuturkan,  akan berusaha menyelesaikan pendataan tenaga Non ASN ini tepat pada tanggal 30 September 2022 besok.

“Hari ini kerja ekstra sampai malam, tinggal di input serta dilakukan verifikasi, insyaallah selesai semuanya tepat waktu, walaupun mereka terdata, saya tidak bisa berjanji apakah nantinya mereka ini akan dijadikan PPPK atau tidak karena pelaksanaan pendataan ini bukan jaminan untuk diterima jadi PPPK atau calon ASN,” ungkap Susanti.

“Ada sekitar 1.021 tenaga honorer dari bagian supir, petugas kebersihan dan satpam yang nantinya akan masukkan semua kalau memenuhi syarat, dan syaratnya sudah bekerja selama satu tahun, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun,” pungkasnya. (D)

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *