Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Kepemilikan 13 Ton Timah

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang diamankan Polda Babel disalah satu Gudang di Desa Kebintik Pangkalan Baru Bangka Tengah beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan info dan data yang kita terima bahwa telah ada satu orang ditetapkan tersangka yakni S alias A,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, Jumat (24/2/23) malam melalui siaran persnya.

Penetapan status tersangka sendiri, kata Maladi ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan beberapa saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

“Total ada 11 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik Krimsus dalam kasus ini,” ucapnya.

Maladi juga membeberkan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Mulai dari pengiriman SPDP, melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pasir timah sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *