Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Tersangka Ferdy Sambo & Ibu PC (foto: Ist)

 

Babelaktual.com – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo saat ini telah memasuki babak akhir.

Bacaan Lainnya

Hal ini, disampaikan melalui putusan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai Pidana Seumur Hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada sidang Selasa 17 Januari 2023.

Pidana penjara seumur hidup merupakan satu dari dua variasi hukuman yang diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 KUHP yang berbunyi ” Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu”

Sementara itu, pihak keluarga Brigadir J menyatakan sepakat dengan dengan jaksa bahwa kekerasan seksual tersebut tidak dilakukan oleh Almarhum Brigadir J.

“Kami sepakat, dalam hal antar terdakwa PC dan Almarhum Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Alhamarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawati,” ujar Martin.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *