PANGKALPINANG, babelaktual.com – Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Wandi Yap alias Acing (41) terhadap Sufrendi (38), seorang juri lomba burung. Sudah hampir 4 bulan kasus yang menimpa Sufrendi itu belum juga mendapat kepastian hukum.
Lika liku indikasi adanya kejanggalan dalam kasus Sufrendi dimulai saat penyidik sat Reskrim Polres Pangkalpinang menerapkan pasal 352 KUHP yang artinya awalnya penyidik berkesimpulan kasus itu masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Akan tetapi saat akan memasuki tahapan sidang ditolak pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pihak Pengadilan berpendapat jika kasus itu bukan Tipiring lantaran adanya bukti visum dari korban Sufrendi.
Sejak berkas itu ditolak Pengadilan, penyidik akhirnya menerapkan pasal 351 sekaligus resmi menetapakan Wandi Yap alias Acing sebagai tersangka.
Berkas tersebut kemudian dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Mirisnya sampai saat ini perkara itu Mandek dan terkesan jalan di tempat.
Lambannya penanganan kasus Sufrendi itu membuat kuasa hukumnya Apri Anggara SH angkat bicara.
Menurut Apri informasi yang dia peroleh dari penyidik Sat Reskrim polres Pangkalpinang, hingga kini kasus yang menimpa kliennya itu masih berstatus P-19.
Dan saat ini berkasnya telah dikembalikan penuntut umum ke penyidik sat Reskrim untuk di lengkapi.