PANGKALPINANG, babelaktual.com – Masih ingat dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Wandi Yap alias Acing (41) terhadap Sufrendi (38), seorang juri lomba burung. Sudah hampir 4 bulan kasus yang menimpa Sufrendi itu belum juga mendapat kepastian hukum.
Lika liku indikasi adanya kejanggalan dalam kasus Sufrendi dimulai saat penyidik sat Reskrim Polres Pangkalpinang menerapkan pasal 352 KUHP yang artinya awalnya penyidik berkesimpulan kasus itu masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Akan tetapi saat akan memasuki tahapan sidang ditolak pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Pihak Pengadilan berpendapat jika kasus itu bukan Tipiring lantaran adanya bukti visum dari korban Sufrendi.
Sejak berkas itu ditolak Pengadilan, penyidik akhirnya menerapkan pasal 351 sekaligus resmi menetapakan Wandi Yap alias Acing sebagai tersangka.
Berkas tersebut kemudian dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Mirisnya sampai saat ini perkara itu Mandek dan terkesan jalan di tempat.
Lambannya penanganan kasus Sufrendi itu membuat kuasa hukumnya Apri Anggara SH angkat bicara.
Menurut Apri informasi yang dia peroleh dari penyidik Sat Reskrim polres Pangkalpinang, hingga kini kasus yang menimpa kliennya itu masih berstatus P-19.
Dan saat ini berkasnya telah dikembalikan penuntut umum ke penyidik sat Reskrim untuk di lengkapi.
“Sudah kurang lebih 4 bulan lamanya perkara penganiayaan yang kami laporkan tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Terus penyidik menyangkakan lagi pelaku melanggar pasal 351 KUHP namun pihak kejaksaan negeri Pangkalpinang sudah berapa kali mengembalikan berkas ke penyidik (p19) karena di anggap tidak memenuhi unsur sangkaan pasalnya 351 KUHP” katanya.
“Kalau begini kemana lagi kita mencari keadilan kalau proses dan penegak hukum di Babel seperti ini, bagaimana nanti kalau menimpa masyarakat awam” sambungnya.
Apri memastikan dia akan terus memperjuangkan klienya. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan menyurati dan mbuat laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejati dan Kejagung RI, terkait mandeknya proses hukum kliennya.
Menurut pandangan Apri Anggara, kasus yang menimpa kliennya itu telah memenuhi unsur pidana dengan lebih dari dua dasar alat bukti.
Sesuai dengan pasal 184 KUHAP, seperti bukti surat (visum), saksi, ahli, petunjuk dan keterangan terdakawa.
“Jadi tinggal diuji lagi didalam persidangan terbukti atau tidak, jangan sampai masyarakat beranggapan buruk proses penegakan hukum ini, sidang juga belum sudah dianggap sangkaan pasal tidak memenuhi unsur,” tegasnya.
“Dalam waktu dekat kami akan membuat pengaduan ke pihak kejaksaan tinggi Bangka belitung dan kejaksaan agung RI untuk meminta keadilan. Kami mau tau mana hambatan dan unsur yang dikatakan tidak terpenuhi itu.
mohon pihak kepolisian Polda Bangka Belitung, kejaksaan tinggi Bangka Belitung dan kejaksaan agung RI untuk mengawasi perkara tersebut biar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekannya. (**)