PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hari ini (22/1/2023) bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2574, bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan Penyerahan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan Imlek Tahun 2023 kepada 4 orang narapidana beragama Kong Hu Chu di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, serta diikuti Kasubsi Registrasi beserta Staf dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Kong Hu Chu di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Total narapidana beragama Kong Hu Chu ada 6 orang, jumlah WBP yang memenuhi syarat ada 4 orang, lalu jumlah WBP tidak memenuhi syarat ada 1 orang, kemudian ada 1 orang WBP terkait pelanggaran Reg. F, sedangkan rekomendasi susulan Permen 7 tahun 2022 ada 1 orang,” jelas Kalapas Narkotika Nur Bambang.