BERITA, BABELAKTUAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ketut Sumadena, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, hari ini Senin 1 April 2024 kami memeriksa 3 orang saksi yaitu, RBS selaku pihak swasta,
AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama.
“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada 3 orang saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah,” ujar Ketut Sumadena.