PANGKALPINANG, babelaktual.com – Insiden arogansi dan intimidasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Hendry Bakti terhadap jurnalis Bangka Pos (Tribun Network) Anthoni Ramli, tak hanya menuai kecaman di kalangan Pers Babel saja, namun sampai ke pusat.
Insiden tersebut memantik reaksi
Ketua PWI Pusat Atal S Depari. Apalagi Anthoni Ramli tercatat, sebagai pengurus di PWI Babel, di bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Menurut Atal Depari, insiden pelarangan mengambil gambar hingga mengajak wartawan adu jotos tersebut merupakan pelanggaran keras yang menciderai profesi wartawan.
“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk pihak kejaksaan juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers,” kata Atal, dalam keterangan Persnya Sabtu (30/7/2022).
Menurut Atal, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang mengancam kemerdekaan pers.
“Perbuatan para oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ini bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Dan ini merupakan pelanggaran sangat serius,” tegasnya.
Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, bahkan juga kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin
mengusut tuntas insiden intimidasi yang dilakukan oknum pegawai Kejati Babel, tersebut.
“Dan segera melakukan sangsi hingga tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang sudah menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas,” imbuhnya.
Dilansir sebelumnya, seorang oknum staf Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atau Babel sempat mengajak duel seorang wartawan, Antoni Ramli saat meliput kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Rabu (27/7/2022).
Insiden itu berawal saat Antoni sedang melaksanakan tugas peliputan peresmian penggunaan Masjid Mizan Adhiyaksa, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Saat sedang mengabadikan momen dengan kamera handphonenya, tiba-tiba oknum staf Kejaksaan bernama Bakti, menegur. Padahal posisi Antoni Ramli saat mengambil foto tersebut berjarak sekitar 20 meter dari Jaksa Agung ST. Burhanuddin.