Molen Hadiri Kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Menindaklanjuti Instruksi  Presiden RI Nomor : 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, dalam hal ini Lapas  Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang nelakukan Sinergi Aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Kegiatan ini turut serta dihadiri  Walikota Pangkalpinang Maulab Aklil, Deputi Rehabilitasi BNN RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Forkopimda kota Pangkalpinang, KA Kwarcab pramuka kotaPangkalpinang , BNN kota Pangkalpinang, dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kepala Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil yang disapa akrab Molen menyampaikan, Pak Harun dan Pak Muttaqie mumpung saya masih menjadi Walikota Pangkalpinang. Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD, sebagai bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini, dan ada 500 yang ber-KTP kota Pangkalpinang. Itu artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini,” ujar Molen pada saat menyampaikan sambutannya, Selasa (14/2/23).

“Saya juga berharap kepada seluruh kepala OPD, untuk bisa bersinergi dengan Lapas Narkoba mensukseskan program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono, Kegiatan Rehabilitasi Pemasyakaratan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020, Tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pencandu, Penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Di UPT Pemasyarakatan. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS.7.UM.01.01-07 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2023.

“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang. Salah satu Program Unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR, salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” jelas Kalapas Narkotika Nur Bambang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kep. Bangka Belitung Harun menuturkan, daya rusak narkoba amat luar biasa seperti merusak karakter manusia, merusak fisik, merusak manusia, mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

“Akibat dari narkotika ini, banyak generasi-generasi penerus bangsa yang rusak, apalagi di jaman sekarang ini, karena selain merusak fisik juga merusak akidah dan tingkah lakunya,” pungkas Harun.

(DN/*)

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *