PANGKALPINANG, babelaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) bersama Pemprov Babel, menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan Penetapan Propemperda dan Pengambilan Keputusan terhadap RAPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA. 2023, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Rabu (23/11/22).
Pj Gubernur Ridwan Djamaludin mengatakan, setelah melalui proses pembahasan di komisi-komisi dan badan anggaran, akhirnya dewan yang terhormat telah memberikan persetujuannya terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 menjadi Perda tentang APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan yang terhormat atas persetujuan Ranperda ini, segera akan kita sampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ridwan Djamaludin.
“Saya berharap kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, secara optimal dan proporsional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat di negeri serumpun sebalai ini,” jelasnya.
Seperti yang kita ketahui, bahwa APBD tahun anggaran 2023, masih tetap difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19 dan perlindungan sosial sebagai dampak dari meningkatnya angka inflasi, untuk itu kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, bahwa pada tanggal 21 November 2022 yang lalu, Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023 telah disepakati bersama, antara badan pembentukan Perda DPRD Babel dan Biro Hukum Setda Pemprov Babel.
“Berdasarkan amanat Permendagri no. 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, dan dalam ketentuan pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa “Penyusunan dan Penetapan Propemperda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi,” ujar Herman Suhadi
“Untuk itu pada hari ini dilaksanakan Paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan Propemperda Provinsi tahun 2023, sebelum Paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBD tahun 2023 yang akan kita laksanakan,” ungkapnya.
(DN)