7 Oknum Anggota Polda Babel di PTDH, Ini Kata Kapolda Babel

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 7 (tujuh) oknum anggota Polda Bangka Belitung di Halaman Apel Mapolda Bangka Belitung, Senin (28/11/22) pagi.

Ketujuh oknum tersebut yakni Bripka Zamzami, Bripka Yusuf Setiawan, Bripka M. Arie Widianto, Brigadir Deni Setiawan, Brigadir Bastian Hadi, Briptu Panny Hansen, dan Briptu Aryanto.

Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri ketujuhnya dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

Kapolda dalam sambutannya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Namun hal ini telah dilaksanakan dengan proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan tentunya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *