BANGKA, babelaktual.com – Seorang pria inisial ED, warga Dusun KD Belinyu Kecamatan Riausilip, diciduk tim gradak Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (26/11) malam.
Dia kedapatan mengantongi 10 paketan narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Deni Wahyudi, membenarkan hal itu.
Kata Deni, ED berperan sebagai penjual barang terlarang itu. Modusnya dengan cara melakukan transaksi COD kepada si pembeli.
Terduga pelaku, juga diduga merupakan pengedar barang terlarang itu.
“Iya, benar. Pelaku berperan menjual narkotika jenis sabu dengan cara bertemu ke si pembeli. Barang bukti yang ditemukan seberat 1,78 gram berat brutonya,” kata Deni, Senin (28/11) siang.
Terduga pelaku ED saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Dari tangannya Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti plastik bening dan Handphone.