PENAGAN, babelaktual.com – Beberapa hari ini, perairan Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tranding topik.
Semua kalangan mulai dari insan pers, LSM dan tokoh masyarakat, tak usai usainya membahas soal aktivitas TI ilegal di pantai Batu Ampar Penagan.
Bahkan sampai Jumat (26/8/2022) siang tadi, pembahasan itu terus begulir di sejumlah group WA group.
Narasi dalam pembahasan itu pun beragam, mulai soal penindakan yang dilakukan pihak kepolisian, keterlibatan oknum APH, Cukong, hingga barisan panitia pengkordinir tambang tersebut.
Masih hangat ditelinga, Kamis kemarin Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel menindak aktivitas penambangan ilegal di pantai Batu Ampar Penangan.
1 ton timah jadi barang bukti, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Seyogyanya, langkah pihak kepolisian itu sudah tepat dan patut diapresiasi. Apalagi di tengah gencar gencarannya pemerintah memberantas aktivitas pertambangan ilegal menjadi legal.
Pasca penertiban dan penangkapan itu muncul reaksi dari sejumlah penambang. Mereka mengklaim tambang mereka berskala ecek ecek atau TI sebu sebu. Akan tetapi jumlahnya mencapai ratusan.
Klaim lain, pertambangan mereka tidak pernah menyentuh kawasan Mangrove dan ratusan meter dari bibir pantai.
Namun apapun alasannya, aktivitas pertambangan itu tidak dibenarkan.
Buktinya, pihak kepolisian sampai turun tangan. Bahkan melakukan penetapan terhadap beberapa orang tersangka.