BPN Babel Bakal Pasang 7.100 Patok Batas Tanah di Tujuh Kabupaten/ Kota

PANGKALPINANG, babelaktual.com – Pemasangan patok batas bidang tanah yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) melaksanakan Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas), Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah Untuk Indonsia bertemakan Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok di seluruh provinsi se-Indonesia masuk rekor di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Lalu, pelaksanaan program untuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditempatkan di Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang dihadiri Kakanwil BPN Babel, Bupati Babar, Asisten III Setda Babel, Kapolres Babar dan unsur pemerintah lainnya.

Diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel, Oloan Sitorus, mengatakan diperkirakan jumlah bidang tanah yang ada di Babel sekitar 721.762 bidang tanah, dengan jumlah bidang tanah terdaftar terpetakan sampai dengan awal tahun 2023 berjumlah 575.867 bidang tanah atau sama dengan 79,78 persen dan 487.973 bidang tanah diantaranya telah bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Dari jumlah 721.762 bidang tanah tersebut
diperkirakan masih terdapat sekitar 145.896 lebih bidang tanah atau 21,22 persen yang harus didaftarkan, dan ini yang perlu dituntaskan sampai dengan tahun 2025 dengan program PTSL terintegrasi dan layanan rutin lainnya.

“Adapun target yang direncanakan pada tiga tahun kedepan untuk menuntaskan 145.896 bidang tanah yang belum terdaftar, yaitu pada tahun 2023 sebesar 16.543 bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) terintegrasi dan 5000 bidang
tanah melalui program redistribusi tanah, dan sisanya sekitar 124.361 bidang tanah akan dituntaskan sampai dengan tahun 2025,” kata Oloan saat sambutan di Kelapa, Jum’at (3/2/2023).

Lanjutnya khusus untuk Kabupaten Bangka Barat (Babar) jumlah bidang tanah diperkirakan sekitar hampir 84.376 bidang dengan jumlah bidang tanah terdaftar sekitar
72.890 bidang atau 86,3 persen dan 61.388 bidang diantaranya telah bersertifikat,
artinya masih sekitar 12 ribu bidang tanah yang belum terdaftar.

“Dan melalui PTSL Kementerian ATR/ BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
(GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan
secara serentak di seluruh Indonesia,” jelas Oloan.

banner 468x60 banner 468x60 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *