PANGKALPINANG, babelaktual.com – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Samel Law Firm mengambil langkah hukum terhadap eks klien mereka berinisial TR.dan NL
TR dan NL digugat secara hukum ke Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 20 September 2022 lalu
karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana sebelumnya TR telah mencabut kuasa secara sepihak baik itu di Propam Polda Babel serta Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat adapun kuasa terhadap laporan yang di cabut di Subbditpaminal Bidpropam Polda terkait etika dan ketidak profesionalan kepolisian Polres Bangka. Dan juga praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap eks kliennya tersebut.
“Sejak dicabutnya kuasa secara sepihak itu kami resmi mengajukan gugatan ke PN Sungailiat. Karena atas perbuatan yang telah di lakukan oleh eks klien kami yang sebelumnya tidak ada konfirmasi serta pemberitahuan ataupun pencabutan kuasa itu sendiri kepada kami selaku pihak kuasa hukumnya yang telah di berikan kuasa khusus” ucap Adv Surya Dharma Amin Putra SH Rabu (21/09/2022)
Akibat tindakan itu, selaku kuasa hukum Surya merasa telah dirugikan dan direndahkan di hadapan para penegak hukum.
Pihaknya juga merasa telah di rugikan baik secara materi dan immaterial atas perbuatan tersebut.