Ayah Kandung Tega Memperkosa Anaknya Sendiri Yang Masih Dibawah Umur 

BANGKA TENGAH, babelaktual.com – Miris pria berinsial WA warga Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga tega memperkosa buah hatinya yang masih dibawah umur, Kamis (25/8/2022).

WA melakukan perbuatannya dirumahnya sendiri, dengan cara mengikat tangan dan kaki Bunga sembari mengancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun.

Ironisnya perbuatannya itu bukan hanya sekali dilakukan WA melainkan sudah empat kali. Awal mula kejadian itu dilakukan pelaku pada Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 13:30 WIB.

Read More

Kabar rudapaksa terhadap Bunga diungkapkan oleh Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Sungaiselan kepada Ibu korban.

Akibat kejadian tersebut itu, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaiselan guna untuk di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Kapolsek Sungaiselan Iptu Hafiz Febriandi membenarkan adanya kasus dugaan rudapaksa tersebut, dan pelaku saat ini sudah ditangkap.

“Pelaku WA sudah kita amankan di Polsek Sungaiselan,” ujar Iptu Hafiz

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak diubah Menjadi Undang – Undang RI Nomor 17 TAHUN 2016, Tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang RI Nomor 23 TAHUN 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *