Hotman Paris Bingung: Vonis Hukuman Mati, Tetapi Tidak Boleh di Hukum Mati

Foto Pengacara Hotman Paris

Babelaktual.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menilai pasal 100 KUHP tentang hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Pasal ini mulai mencuat setelah terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

Hotman Paris sebagai Lawyer pun merasa aneh dengan bunyi hukum dalam pasal tersebut, dan ia pun mempertanyakan pihak terkait yang membuat undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini kok gua pusing ya, nalar hukumnya di mana, gimana orang-orang yang buat undang-undang,” ujarnya dalam video yang diunggah ulang di instagram @moodjakarta 14 Februari 2023.

Setelah membaca pasal itu, Hotman Paris menyebutkan, terdakwa bisa bebas dari hukuman mati kalau berkelakuan baik.

“nih pasal 100, disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, ga bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun dulu, kalau dia berubah berkelakuan baik ya,” ucap Hotman Paris.

Dikutip dari suara.com, hotman menjelaskan, jika surat kelakuan baik bisa jadi syarat orang untuk tidak dihukum mati maka akan banyak orang yang berusaha mendapatkan surat itu dari Kepala Lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *